by Ahmad Zainuddin
بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
Islam adalah syarat sah dan wajibnya haji, orang kafir tidak akan sah dan tidak wajib ibadah hajinya bahkan seluruh ibadahnya sampai dia memeluk Islam. Allah berfirman:
{ وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ}
Artinya: “Dan tiada yang menahan dari diterimanya sedekah-sedekah mereka melainkan karena mereka kafir dengan Allah dan Rasul-Nya”. QS. At Taubah: 54.
{وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ} [النور: 39]
Artinya: “Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun. Dan di dapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya”. QS. An Nur: 39.
Ayat ini adalah perumpamaan orang-orang kafir dengan amalannya, perumpamaannya laksana fatamorgana di tanah yang datar, ketika orang-orang yang haus dan dahaga mendatang fatamorgana tersebut, ternyata tidak mendapati apa-apa, padahal dari jauh disangka air, begitupula amalan orang-orang kafir, mereka menganggap amalan mereka besar dan banyak, tetapi ketika hari kiamat, Allah Ta’ala menanyakan dan menghitung amalan-amalan mereka, maka tidak ada satu amalpun dari orang-orang kafir diterima oleh Allah, hal ini disebabkan karena amalnya tidak ikhlas atau amalnya tidak sesuai dengan yang sudah Allah syari’atkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُوراً
Artinya: “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”. QS. al-Furqan: 23. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَنِى أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ فِى الْحَجَّةِ الَّتِى أَمَّرَهُ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبْلَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ فِى رَهْطٍ يُؤَذِّنُونَ فِى النَّاسِ يَوْمَ النَّحْرِ لاَ يَحُجُّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ وَلاَ يَطُوفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ.
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Abu Bakar Ash Shiddiq pernah mengutuskanku pada haji yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikannya sebagai pemimpin, sebelum haji wada’, kepada sekelompok orang untuk menyerukan kepada manusia seluruhnya ketika hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) bahwa setelah tahun ini, tidak boleh seorang musyrikpun untuk menunaikan ibadah haji dan tidak ada lagi seorang yang thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan telanjang”. HR. Bukhari dan Muslim.
2) Berakal.
Berakal juga syarat sah dan wajibnya haji, maka tidak akan sah dan tidak diwajibkan atas orang gila, ayan, mabuk dan semisalnya ibadah hajinya sampai kembali akalnya. Karena orang yang tidak berakal tidak akan melakukan ibadahnya dengan niatnya dan tidak akan melakukan ibadah dengan benar. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaih wasallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Artinya: "Diangkat pena atas tiga orang; orang gila yang hilang akalnya sampai dia sadar, orang tidur sampai dia bangun dan anak kecil sampai dia bermimpi (baligh)". HR. Abu Daud, no. 4401 dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil.
3) Baligh
Baligh adalah syarat wajib, anak yang belum baligh tidak berkewajiban melakukan ibadah haji, karena Allah hanya membebankan kewajiban bagi hamba-Nya yang telah baligh, hanya saja apabila dia melakukannya tetap sah hajinya. Tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban hajinya. Bila menginjak baligh dan memenuhi syarat, tetap berkewajiban melakukan ibadah haji lagi.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
أَيُّمَا صَبِىٍّ حَجَّ ، ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى
“Barangsiapa yang telah melakukan ibadah haji pada saat ia masih kecil, kemudian ia baligh, maka wajib melakukan haji lagi”. HR. Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Al Kubra, 5/156 dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fath Al-Bari: "Sanadnya shahih" serta dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil.
4) Merdeka
Merdeka artinya bukan budak. Ini juga merupakan syarat wajib. Budak tidak diwajibkan haji sampai merdeka. Namun apabila mengerjakannya pada saat masih budak hajinya sah tetapi belum menggugurkan kewajiban hajinya. Maka apabila dia kemudian merdeka tetap berkewajiban melakukan haji lagi.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ، ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى
Artinya: “Barangsiapa (budak) telah melakukan ibadah haji, kemudian merdeka, maka wajib melakukan haji lagi”. HR. Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya, 1/290, al Baihaqi, 5/156 dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fath Al-Bari: "Sanadnya shahih" serta dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Irwa al-Ghalil.
5) Mampu
Mampu yang dimaksudkan disini adalah:
- Harta yang digunakan sebagai bekal dan kendaraan.
- Badan yang mampu melaksanakan ibadah haji
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ}
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". QS. Ali Imran: 97.
Syarat mampu adalah syarat wajib, berarti siapa yang belum mampu maka tidak diwajibkan atasnya menunaikan haji.
6) Syarat khusus bagi wanita yaitu adanya mahram baginya ketika menunaikan ibadah haji.
Syarat khusus ini adalah syarat wajib, karena disyaratkan bagi wanita saat bepergian harus disertai mahram. Kalau tidak ada mahram, maka dia tidak berkewajiban melakukan haji. Namun apabila melakukan bepergian untuk berangkat haji tanpa mahram hajinya sah dan dia berdosa telah melanggar larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ». فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِى خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّى اكْتُتِبْتُ فِى غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا. قَالَ « انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.
“Seorang laki-laki tidak boleh menyendiri dengan seorang wanita kecuali bersamanya mahram, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama dengan mahram”. Seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, istriku akan bepergian melakukan ibadah haji, sedang aku mendapatkan tugas ikut dalam peperangan ini dan itu”. Maka Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah dan berhajilah bersama istrimu!”. HR. Bukhari dan Muslim.
Jadi kalau diurut, syarat-syarat kewajiban haji dan umrah, terbagi menjadi tiga syarat:
- Syarat wajib dan sah, yaitu: Islam dan berakal, maka tidak wajib atas seorang kafir dan gila dan tidak sah dari mereka berdua karena mereka berdua bukan dari orang yanr tergolong ahli ibadah.
- syarat wajib dan kecukupan, yaitu baligh dan merdeka, dua syarat ini bukan syarat sah, jika seorang anak kecil dan budak melaksanakan haji maka sah hajinya tetapi belum mencukupi atasnya haji yang merupakan rukun Islam, jika anak kecil itu baligh atau budak itu merdeka maka tetap diwajibkan atasnya untuk menunaikan haji lagi.
- Syarat wajib saja, yaitu mampu dengan memiliki harta dan sehat badan serta adanya mahram khusus bagi wanita, maka tidak wajib haji dan umrah bagi siapa yang tidak mampu dan juga tidak wajib atas seorang wanita untuk melaksanakan haji jika tidak mempunyai mahram.
Jika seorang yang tidak mampu atau wanita yang tidak mempunyai mahram memaksakan untuk melaksanakan haji maka haji sah dan mencukupi darinya sebagai haji yang merupakan rukun Islam. Akan tetapi bagi wanita dia berdosa karena telah melanggar larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu tidak bepergian tanpa mahram. Wallahu a’lam.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Rabu, 30 Syawwal 1432H Dammam KSA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar